Suasana riuh mewarnai proses sidang perkara korupsi impor gula ketika eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong langsung mengajukan nota keberatan alias eksepsi setelah didakwa korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah JPU selesai membaca nota dakwaan Lembong, Hakim Ketua, Dannie menanyakan kepada Lembong apakah akan mengajukan nota keberatan. Tanpa pikir panjang, Lembong langsung mengajukan eksepsi pada saat itu juga dan disambut tapuk tangan pengunjung sidang.
"Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Lembong di ruang sidang, PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya lagi Hakim.
"Eksepsi mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," ujar Lembong.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir menjelaskan pihaknya langsung mengajukan nota keberatan lantaran kasus yang dialami kliennya yang sudah berlarut-larut.
"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," tegas Arif.
Hakim mempersilahkan kepada kubu Tom untuk membacakan eksepsi pada saat itu juga dan meminta kepada para pengunjung sidang agar tetap tertib.