Hasto Kristiyanto Pastikan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, KPK Pertimbangkan Menahan

Hasto memastikan memenuhi panggilan penyidikan KPK pada Kamis (20/2) ini.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Hasto Kristiyanto Pastikan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, KPK Pertimbangkan Menahan
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar) (© 2025 Liputan6.com)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka perkara korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 Harun Masiku. Hasto memastikan memenuhi panggilan penyidikan KPK pada Kamis (20/2) ini.

"Terkait dengan besok, karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).

Kendati memastikan menghadiri pemanggilan penyidik KPK, Hasto turut menyinggung soal sidang praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Hasto, sidang praperadilan itu banyak kejanggalan terutama terkait tidak adanya kerugian negara dan fakta persidangan disampaikan saksi ahli.

"Meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara," ujar Hasto.

Menurut Hasto, ada aspek politik yang sangat tinggi dalam kasus yang menyeretnya saat ini. Kendati begitu, Hasto menegaskan tetap akan menghadiri pemeriksaan KPK dengan didampingi para penasehat hukum.

"Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi, karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya," kata Hasto.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan Hasto akan menghadiri pemanggilan lembaga antirasuah pada 20 Februari 2025.

"Ya nanti kita akan sampaikan, kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik. Seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan peradilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristianto," tegas Ronny.

KPK mempertimbangkan upaya melakukan penahanan terhadap Hasto usai nantinya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Ditunggu saja, mudah-mudahan hadir dalam pemeriksaan. Tadi sudah diimbau, semoga yang bersangkutan datang," kata Direktur Penyidkan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (19/2) malam.

Soal penahanan, Asep menjelaskan tidak bisa semata-mata langsung mehanan Sekjen PDIP begitu saja. Sebab masih ada beberpa yang menjadi pertimbangan penyidik.

"Jadi, kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang," ujar Asep.

Ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan KPK dalam menahan Hasto. Pertama soal ancaman hukuman.

"Kita melihat apakah pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun atau lebih, karena jika demikian, maka tersangka dapat ditahan," beber dia.

Namun sebagaimana diketahui, Hasto dijerat dengan Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara pada pasal perintangan penyidikan, Hasto melanggar pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Asep menambahkan, KPK juga mempertimbangkan aspek seorang tersangka yang berpotensi tidak kooperatif, seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Nah, kemudian kita juga melihat alasan lain, misalnya jika tersangka ingin melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti. Itu juga menjadi dasar pertimbangan untuk dilakukan penahanan," ucap Asep.

Tim kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy memastikan kliennya batal hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Kubu Hasto pun juga telah bersurat ke KPK soal permintaan penundaan tersebut.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2).

Ronny mengatakan penundaan tersebut lantaran tim kuasa hukum kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang padahal gugatan sebelumnya telah ditolak oleh Hakim.

Kader PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu menyampaikan pada praperadilan yang diajukannya nanti akan dibuat secara terpisah dari masing-masing sprindik Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap dan perintangan penyidikan.

"Pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda," jelas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny meminta agar KPK dan agar dapat menghormati langkah hukum yang diambilnya saat in

Rekomendasi