Sosok pengacara Firdaus Oiwobo menjadi perbincangan usai viral videonya menaiki meja di ruangan pengadilan Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 kemarin. Firdaus kala itu lagi mendampingi kliennya pengacara Razman Nasution.
Firdaus tampak menginjak meja ketika suasana sidang memanas setelah Razman menunjuk-nunjuk dan mendekati Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi. Razman kesal atas keputusan hakim yang menggelar sidang tertutup.
Pascaperistiwa itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan memecat Firdaus dari keanggotaan pada 10 Februari 2025 kemarin. Keputusan ini diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia menilai Firdaus telah melanggar kode etik profesi advokat, khususnya insiden naik ke meja sidang saat persidangan berlangsung.
Advertisement
Menghormati Pengadilan dan Hakim
Seorang advokat punya andil penting dalam sebuah persidangan. Itu sebabnya, profesi tersebut juga terikat dalam sebuah kode etik yang menjadi pegangan dan harus dipatuhi seperti temuat dalam Pasal 26 ayat 2 UU Advokat yang isinya menegaskan seorang advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Kode Etik Advokat juga ditetapkan oleh organisasi profesi seperti KAI, IKADIN, dan AAI. Kode etik ini mengatur berbagai aspek perilaku, termasuk hubungan dengan klien, teman sejawat, hakim, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam persidangan. Pelanggaran kode etik dapat berakibat pada sanksi dari organisasi profesi.
Mengutip KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA yang disahkan pada 23 Mei 2002
"Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis."
Dalam menjalankan profesinya, seorang pengacara dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan integrita itu. Apalagi saat bersidang di ruang pengadilan. Etika profesi ini menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Salah satu aspek penting dalam etika pengacara adalah menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan dan hakim yang memimpin persidangan. Ketidakhormatan, seperti membantah hakim dengan nada tinggi atau gestur provokatif, jelas melanggar etika dan dapat mengakibatkan pengacara dikeluarkan dari ruang sidang. Bahkan tindakan kekerasan fisik terhadap hakim merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi hukum.
Advertisement
Kejujuran dan Integritas
Seorang pengacara juga wajib bersikap jujur dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Ini termasuk menghindari memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien atau pengadilan, serta menghindari konflik kepentingan. Menjanjikan kemenangan kepada klien juga merupakan tindakan yang tidak etis.
Selain itu, menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien, baik selama maupun setelah berakhirnya hubungan hukum. Pengacara juga harus menjaga standar profesionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan mereka, termasuk di ruang sidang. Ini mencakup cara berpakaian, cara berbicara, dan cara berinteraksi dengan semua pihak yang terlibat.
Advertisement
Kebebasan Berpendapat yang Etis
Seorang advokat memang memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara kliennya, tetapi harus tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pernyataan harus proporsional dan tidak berlebihan.