Seorang pria, IM (36), diamankan karena kedapatan membawa benda diduga bahan peledak saat menghadiri sidang. Warga Palembang itu pun akhirnya berurusan dengan polisi.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan ibu tirinya menghadiri sidang ayahnya dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/2) sore.
Petugas keamanan PN curiga dengan gerak gerik pelaku yang gelisah dan cemas.Alhasil, pelaku diperiksa dan ditemukan tabung besi sepanjang 20 centimeter yang disembunyikannya. Begitu dibuka, tabung itu berisi bubuk hitam yang diduga kuat adalah mesiu.
Polisi datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Pengunjung pengadilan sempat panik menyaksikan kejadian itu.
"Kejadiannya kemarin sore. Pelaku datang ke sidang ayahnya yang disidang kasus penganiayaan, ternyata pelaku menyimpan benda mirip peledak," ungkap Humas PN Sekayu Arief Herdianto, Jumat (7/2).
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pengamanan di PN Sekayu diperketat, baik pintu masuk gedung maupun di ruang sidang. Pengunjung tidak diperkenankan membawa barang-barang membahayakan untuk kenyamanan selama bersidang.
"Memang selama ini ada pemeriksaan sesuai SOP, tapi kita perketat lagi," kata Arief.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin Afhi Abrianto mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait motif pelaku membawa benda tersebut. Tabung besi berisi diduga mesiu itu juga masih diuji kandungannya.
"Sudah kita amankan tapi pemeriksaan masih berlangsung, hasil uji labfor juga belum keluar," kata Afhi.
Sebelum kasus ini terungkap secara jelas, polisi meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang berkembang. Terlepas itu, Afhi menilai kejadian ini menjadi peringatan serius terkait pentingnya pengamanan di area pengadilan.
"Kami pastikan situasi kondusif, tidak ada gejolak apapun setelah kejadian," kata Afhi.