Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Dadang Tak Ajukan Banding

Sandi mengatakan motif Dadang nantinya akan diusut secara pidana yang akan ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Dadang Tak Ajukan Banding
Setelah menembak rekannya hingga tewas, AKP Dadang Iskandar menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Penembakan ini diduga terkait penindakan tambang ilegal. Bagaimana kronologi dan apa motif penembakan tersebut? (© 2024 merdeka.com)

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Usai sidang tersebut, Polri enggan membeberkan motif Dadang nekat melakukan penembakan terhadap rekannya sendiri.

"Untuk sidang yang dilaksanakan pada hari ini tentunya sudah ada rambu-rambu yang dilaksanakan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11) malam.

Sandi mengatakan motif Dadang nantinya akan diusut secara pidana yang akan ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar). Namun, Sandi menegaskan tindakan Dadang merupakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan di Institusi Polri.

"Jadi untuk motif nanti ada tim yang lainnya yang akan mendalami itu sementara sidang kode etik ini bahwa dia sudah melanggar kode etik polri merupakan perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi administratif berupa PTDH," tegasnya.

Dalam sidang Komisi Kode Etik (KKEP), Dadang dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar enam pasal sekaligus, termasuk PTDH.

Di sidang itu juga, Dadang juga tidak mengajukan banding alias menerima langsung hasil sidang tersebut.

Rekomendasi