FOTO: Massa Buruh Geruduk Kantor Kemnaker, Tolak Penetapan Upah dengan PP 51 Tahun 2023

Buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Massa Buruh Geruduk Kantor Kemnaker, Tolak Penetapan Upah dengan PP 51 Tahun 2023
Buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi di depan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Kamis (7 (© 2024 Liputan6.com)
Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi di depan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka menentang penetapan upah menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Aksi yang diikuti ratusan buruh ini untuk menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

PP 51 tahun 2023 merupakan perubahan dari PP 36 tahun 2021 yang mengatur tentang pengupahan, khususnya dalam hal perhitungan kenaikan upah minimum. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Para buruh mendesak pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan alam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Massa buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait Ketenagakerjaan. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Desakan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait jucial review Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Selain itu, para buruh juga mendesak para pengusaha untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa adanya interpretasi dari pemerintah. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Massa buruh juga meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI berunjuk rasa menolak penetapan upah dengan PP 51 tahun 2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Buruh juga mendesak pihak pengusaha segera menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI berunjuk rasa menolak penetapan upah dengan PP 51 tahun 2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Rekomendasi