VIDEO: Tom Lembong Melawan Jadi Tersangka di Kejagung, Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Gugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Tom Lembong Melawan Jadi Tersangka di Kejagung, Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Sosok Tom Lembong di Mata Teman Dekat: Tak Percaya Melakukan Korupsi (@ 2024 merdeka.com)

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Lembong melawan usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.

Gugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir. Ari mengatakan ada lima poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan.

Pertama, Ari menjelaskan kliennya tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu jelas dianggap melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum.

Kemudian, Ari juga melihat kurangnya alat bukti yang dihadirkan Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom sebagai tersangka.

Rekomendasi