Mario Dandy Satrio mengaku selama membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke penyidik kepolisian selama ini tidak benar. Sebanyak tujuh hingga delapan kali ia membuat BAP rupanya bohong semua.
Hal itu diungkapkan Mario dihari menjadi saksi di sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketika Majelis Hakim menanyakan apakah ada perkataan terdakwa Shane Lukas yang menyebut ingin melakukan pemukulan juga terhadap David.
Lantas hakim anggota menanyakan ke Mario sudah berapa kali diambil BAPnya ke penyidik sambil kembali mengingatkan isi dari BAP dari Mario itu.
Advertisement
"Saudara di BAP polisi berapa kali," tanya hakim anggota di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7)
"Sekitar 7-8 kali," jawab Mario.
"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi, saya jelaskan kembali, 'kami parkir mobil di pinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain Den mau gue ikut pukulin juga. Lalu saya jawab, entar lu videoin aja' Ada enggak ngomong gitu," tanya hakim anggota dengan tegas.
Advertisement
"Yang saya tulis di BAP itu bohong Yang Mulia," jawab Mario dengan pede.
Mario menjelaskan dalam BAP yang dibuat selama ini, ia membuat skenario kalau Shane yang telah memprovokasi dirinya untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Ia mengaku baru kali ini berkata secara jujur.
"Terus berani amat kamu di depan penyidik bohong," herannya hakim anggota.
"Saya bohong Yang Mulia," ucap Mario.
Advertisement
Terkait ucapan Shane dianggap ingin ikut melakukan penganiayaan hingga kata-kata provokasi diucapkan Mario selama ini tidaklah benar. Ia menerangkan kala itu Shane hanya diam saja.
"Kenapa kamu ucapin, ini bukti tertulis kan," herannya hakim anggota.
"Karena di situ saya mau bilang Shane ini orang yang provokasi saya," saut Mario.
Advertisement
"Terus kamu tahu dari mana kalimat ini," tanya hakim
"Saya bikin-bikin Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri," kata Mario.
Meskipun majelis hakim telah mengingatkan Mario yang sudah dikenakan sumpah untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya dapat dikenakan dengan pasal sumpah palsu.