Reaksi Menpora Usai Dua Jam Diperiksa Terkait Dugaan Terima Aliran Dana Proyek BTS

Dito mengaku tuduhan akan dugaan menerima suap Proyek BTS yang melibatkan terdakwa Eks Menkominfo, Jhonny G Plate membuat nama dirinya tercemar.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Reaksi Menpora Usai Dua Jam Diperiksa Terkait Dugaan Terima Aliran Dana Proyek BTS
Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo Usai Dua Jam Diperiksa Kejagung. ©2023 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo telah merampungkan pemeriksaannya terhadap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan terlibat dalam kasus proyek BTS Paket 1,2,3,4,5 Kominfo. Ia mengaku tidak ingin terlalu berlarut dalam dugaan menerima suap proyek BTS sebesar Rp 27 miliar.

Selama dua jam lebih ia diperiksa oleh penyidik Kejagung ia hanya menyebut telah memberikan semua keterangan yang dia alami.

"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir 2 jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke kejagung sy sudah memproses ini secara resmi karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini atau apa," katanya saya konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Dito mengaku tuduhan akan dugaan menerima suap Proyek BTS yang melibatkan terdakwa Eks Menkominfo, Jhonny G Plate membuat nama dirinya tercemar.

Terlebih lagi, Dito merupakan menteri termuda yang diangkat 3 bulan lalu di jajaran kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.

"Saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," jelasnya.

Sebelumnya, nama Dito terendus diduga menerima suap proyek BTS senilai Rp 27 miliar. Pihak Kejagung pun telah melayangkan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi hal tersebut pada hari ini.

"Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).

Rekomendasi