Ekspresi Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G Rp8 Triliun

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Ia diadili bersama mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Ekspresi Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G Rp8 Triliun
Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi