Sidang Kasus Korupsi BTS Dimulai, Johnny G Plate Duduk di Kursi Terdakwa

Sidang ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Muhammad Genantan Saputra
Sidang Kasus Korupsi BTS Dimulai, Johnny G Plate Duduk di Kursi Terdakwa
Johnny Plate Hadiri Sidang Perdana Korupsi BTS Kominfo. ©2023 Merdeka.com

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (27/6). Plate tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Plate terlihat mengenakan masker dan batik cokelat lengan panjang. Tak ada komentar dari politikus NasDem itu. Ia langsung duduk di kursi pesakitan.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. Hakim juga mengecek surat kuasa dari para terdakwa untuk pengacaranya.

Sidang kali ini juga digelar untuk terdakwa Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Sidang perkara Johnny G Plate dengan nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst, dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan Kejagung, setelah Sekjen Partai NasDem itu tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).

Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Rekomendasi