AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total dia sudah menyandang 4 status tersangka kasus berbeda setelah penganiayaan yang dilakukan anaknya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus TPPU yang menjerat Achiruddin ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. "Nah terkait kasus TPPU juga (Achiruddin) sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Hadi, Jumat (23/6).
Hadi menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus TPPU untuk Achiruddin dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada pekan lalu.
"Sudah minggu yang lalu," ujarnya.
Advertisement
Seusai menetapkan Achiruddin sebagai tersangka. Polisi masih menanti jawaban dari kejaksaan terkait pelimpahan berkas perkara Achiruddin dalam kasus TPPU.
"Kami masih menunggu petunjuk jaksa. Apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," ungkap Hadi.
Sebelumnya, Achiruddin telah menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan, gratifikasi, dan membantu penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dengan kata lain, kini Achiruddin menyandang empat status tersangka.