Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al-Zaytun Bila Terbukti Sebar Ajaran Sesat

Kemenag beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif terhadap Ponpes Al-Zaytun.

Muhammad Genantan Saputra
Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al-Zaytun Bila Terbukti Sebar Ajaran Sesat
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. akun Indramayuterkini

Kementerian Agama (Kemenag) bakal membekukan izin pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat. Kemenag beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif terhadap Ponpes itu.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," tegas juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Soal izin Ponpes Al Zaytun, Anna menjelaskan, bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Dia menuturkan, dari praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Anna melanjutkan, Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna.

Ponpes Al-Zaytun Terafiliasi dengan NII

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan fakta baru, Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan temuan tersebut di Gedung Menkopolhukam, Rabu (21/6).

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," ujarnya.

Hasil penelitian ditemukan, ada pola serupa dalam rekrutmen hingga penghimpunan dana dari anggota dan masyarakat antara pondok Al-Zaytun dengan NII (Negara Islam Indonesia).

"Penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," ujar Ikhsan.

"Dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah," tandasnya.

Diduga Terapkan Ajaran Menyimpang

Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, Syatori menyatakan bahwa syariat yang digunakan di Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik salat, puasa, maupun haji.

"Syariat yang dilakukan oleh Al-Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya," katanya.

Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan bahwa Al-Zaytun sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya, baik itu salat, puasa maupun haji.

Perbedaan syariat yang dijalankan Al-Zaytun dengan umat Islam pada umumnya, tentu membuktikan bahwa mereka itu mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan khusus untuk ibadah haji, pihak Al-Zaytun memperbolehkan haji di Indonesia. Padahal syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji itu harus di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.

"Adanya statemen bahwa haji tidak harus di Mekkah, cukup di Indonesia itu sangat tidak sesuai syariat Islam," terangnya.

Rekomendasi