Peredaran 13,6 Kg Tembakau Sintetis Digagalkan, Lima Tersangka Ditangkap di Bekasi

Lima pria yang memproduksi tembakau dan cairan sintetis dibekuk anggota Polres Metro Bekasi. Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13,6 kilogram tembakau sintetis siap jual.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Peredaran 13,6 Kg Tembakau Sintetis Digagalkan, Lima Tersangka Ditangkap di Bekasi
Konferensi pers kasus tembakau sintetis di Bekasi. ©2023 Merdeka.com/Enriko

Lima pria yang memproduksi tembakau dan cairan sintetis dibekuk anggota Polres Metro Bekasi. Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13,6 kilogram tembakau sintetis siap jual.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka yang terlebih dulu ditangkap. Dalam pengakuannya, tersangka membeli tembakau sintetis secara online di media sosial.

"Berawal pengembangan kasus, kami mengamankan sebanyak lima orang tersangka yang ternyata bertindak sebagai pembuat narkoba rumahan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (22/6).

Lima tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21). Masing-masing dari mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Menurut pengakuan para tersangka, proses produksi narkoba dilakukan bertahap dan berpindah-pindah tempat. Bahan bakunya diperoleh dari luar negeri.

"Mereka mulai memproduksi antara tiga sampai sembilan bulan, mereka beroperasi melalui empat tahap, melakukan pengolahan dan memproduksi ini di tempatnya. Jadi memang ada beberapa tempat diamankan. Ada bahan baku dari lokal, ada juga yang dari Korea," kata Twedi.

Mengenai modusnya, lanjut Twedi, para tersangka menyewa rumah kontrakan di Kabupaten Karawang untuk dipergunakan sebagai tempat untuk memproduksi tembakau sintetis. "Rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis dan yang siap dijual, kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ucapnya.

Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari kasus ini, seperti bibit sintetis seberat 263,17 gram, sembilan botol berisi cairan narkotika sintetis berukuran 15 mililiter, 12 botol spray berisi cairan narkotika berukuran 25 mililiter dan timbangan elektrik.

"Dalam bentuk rupiah, barang bukti ini setara sekitar kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kami selamatkan dari penggunaan ini, sebanyak 33 ribu jiwa," kata Twedi.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

Rekomendasi