KPK Dalami Keterlibatan Pihak Luar dan Jenis Pungli di Rutan Gedung Merah Putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jenis pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan cabang gedung Merah Putih. Jenis pungli bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Dalami Keterlibatan Pihak Luar dan Jenis Pungli di Rutan Gedung Merah Putih
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jenis pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan cabang gedung Merah Putih. Jenis pungli bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.

"Pendalamannya, apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).

Ali menjelaskan, ada perbedaan hukuman dari beragam jenis pungli. Karenanya, pihak penyelidik KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Kalau gratifikasi, pemberi tidak. Kalau pemerasan hanya pelakunya saja, kalau suap ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima," urai Ali.

Diduga Melibatkan Pihak Luar

Selain mendalami soal jenis pungli, KPK juga menyelidiki tujuan dari pungli tersebut. Termasuk, apakah ada pihak luar memanfaatkan situasi di dalam rutan KPK yang dikenal memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat dan berlapis.

"SOP di KPK itu berlapis-lapis dan sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan. 'Jasa' dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada dugaan pidana. Termasuk juga pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu," ungkap Ali.

Ali meyakini, tidak ada pandang bulu dalam menindak dugaan pungli di rutan KPK. Sebab, KPK menganut paham zero tolerance terhadap para pelanggar aturan hukum termasuk kepada pegawainya sendiri.

"KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana. Kami tangani tidak hanya etik dan disiplin tapi juga penegakan hukum karena kita tahu korupsi musuh bersama," Ali menutup.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Pegawai Dirotasi untuk Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Ali menjelaskan, lokasi tersebut diketahui adanya inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan oleh pihak KPK dan Dewan Pengawas (Dewas).

"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK. Kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai (pungli)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Ali memastikan, usai dugaan pungli tersebut diketahui KPK langsung melakukan rotasi pegawai demi memudahkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Selain itu, rotasi dilakukan demi perbaikan sistem.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," jelas Ali.

Ali meyakini, tidak ada pandang bulu dalam menindak dugaan pungli di rutan KPK. Sebab, KPK menganut paham zero tolerance terhadap para pelanggar aturan hukum termasuk kepada pegawainya sendiri.

"KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapapun kalau ada dugaan terlebih pidana. Kami tangani tidak hanya etik dan disiplin tapi juga penegakan hukum karena kita tahu korupsi musuh bersama," Ali menutup.

Sebelumnya diberitakan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan, adanya informasi terkait dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) milik KPK. Bahkan hal itu awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan menyampaikannya kepada Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata.

"Sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu. Kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep kepada awak media saat dikonfirmasi terpisah.

Terkait jumlahnya, menurut informasi yang disampaikan Albertina, nominal dari pungli tersebut adalah Rp 4 miliar. Namun Asep belum membeberkan lebih detil siapa saja yang terlibat karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul seperti disampaikan Bu Albertina jumlahnya (Rp) 4 M," ungkap dia.

Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com

Rekomendasi