Kepolisian Resor Ciamis akhirnya mengamankan pelaku penyayatan leher N, salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaku diketahui berjenis kelamin perempuan dan motifnya adalah cinta segitiga.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pelaku akhirnya berhasil mengamankan beberapa jam setelah melakukan aksinya, atau sekitar pukul 16.00 WIB. Untuk pelaku diketahui berinisial NKD (19) yang merupakan warga Bandung.
Tony menjelaskan bahwa aksi yang dialami korban terjadi saat berangkat sekolah menggunakan motor dibuntuti oleh pelaku yang juga menggunakan kendaraan bermotor roda dua.
"Kemudian sesampainya di TKP (korban) dicegat oleh pelaku dengan maksud untuk mengajak bicara kemudian pelaku sempat menaiki motor korban," kata Tony, Selasa (20/6).
Advertisement
Korban dan pelaku, menurutnya saat itu sempat mengobrol sampai kemudian saksi J datang ke lokasi untuk mengajak korban berangkat ke sekolah, namun kemudian dipersilakan duluan. Setelah ditinggalkan saksi J, pelaku NKD sempat berdalih melihat ulat di kerudung korban dan menyingkapnya.
"Kemudian (pelaku) menggorok korban sebanyak tiga kali, dan usai kejadian pelaku melarikan diri. Alhamdulillah atas upaya penyelidikan pengejaran, kemarin pukul 16.00 WIB atau mungkin beberapa jam dari kejadian pelaku sudah berhasil kami amankan," lanjutnya.
Untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut kepada korban, diungkapkan Tony, pelaku merasa cemburu kepada N yang sedang ada hubungan dengan seseorang.
"Kami dalami seseorang tersebut, apakah mantan dari pelaku masih kami dalami. Namun motifnya adalah asmara, pelaku cemburu terhadap korban," ungkapnya.
Advertisement
Sementara itu, Kanit Satreskrim Polres Ciamis Ipda Amru menjelaskan bahwa diduga antara pelaku, korban dan saksi J ada hubungan cinta segitiga. Korban sebelumnya juga sempat menghubungi pelaku melalui direct message ketika NKD memasang foto J sebagai profile Instagram.
"Isinya adalah kalau di antara pelaku dan saksi ada hubungan maka korban akan mengalah. Oleh pelaku dijawab akan diselesaikan, kemudian pas waktu kejadian itulah ketika korban akan berangkat sekolah dibuntuti oleh tersangka, kemudian dipepet seperti yang disampaikan. Jadi motifnya adalah cinta segitiga," jelas Amru.
Amru mengungkap fakta lainnya yang menarik, di mana ketika korban sedang dirawat di fasilitas kesehatan (faskes), ternyata pelaku tengah mendapatkan perawatan di tempat yang sama.
"Karena tersangka memang punya sakit maag dan dirawat di sana, jadi antara pelaku memang dirawat di sana karena lehernya digorok itu kemudian pelaku dan korban sama-sama dirawat di tempat yang sama," ungkapnya.
Saat jumpa pers, diakui Amru pihaknya tidak menghadirkan tersangka karena masih dalam perawatan. Namun walau begitu, tersangka dirawat dengan pengawasan dan penjagaan ketat dari polisi.
Pelaku NKD pun oleh polisi dijerat pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.