Kejagung Tetapkan Wilmar Group & 2 Swasta Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kejagung Tetapkan Wilmar Group & 2 Swasta Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Sawit
Minyak goreng subsidi di Jateng hilang. ©YouTube/Liputan SCTV

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi terkait perkara korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkracht di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/6).

"Saya bacakan aja biar enggak salah ya yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group diduga," sambungnya.

Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp6,47 triliun. Untuk kasus ini juga disebutnya sudah inkracht.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan," sebutnya.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," sambungnya.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Rekomendasi