Penangkapan Delapan Pelaku Pengeboman Ikan di Aceh Diwarnai Tembakan

Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka pengeboman ikan di perairan laut Kabupaten Simeulue, Aceh.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Penangkapan Delapan Pelaku Pengeboman Ikan di Aceh Diwarnai Tembakan
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pengeboman ikan di Aceh. ©2023 Merdeka.com

Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka pengeboman ikan di perairan laut Kabupaten Simeulue, Aceh. Mereka masing-masing berinisial RI (53) selaku nakhoda, dan anak buah kapal (ABK) di antaranya; AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28) dan VD (43).

"Nelayan tersebut saat ini diamankan di pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik," kata Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, Kamis (15/6).

Akhmadon menjelaskan, delapan nelayan itu ditangkap tim gabungan dari PSDKP Lampulo dan Polairud Polres Simeulue di di perairan Lewak, Kecamatan Alafan, Simeulue, Jumat (9/6) lalu.

Nelayan Sibolga yang menggunakan Kapal Motor (KM) Rezeki Nauli ini mencoba kabur saat dihampiri petugas. Polisi sempat melepas tembakan peringatan ke udara dan mengejar para nelayan ini.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dupa sebagai sumbu peledak, korek api, satu karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, lima tong ikan karang jenis ekor kuning sekitar empat ton. Sedangkan bahan peledak yang siap pakai telah dibuang oleh ABK kapal ke laut.

Para nelayan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).

Rekomendasi