Kepolisian Sektor Pinang, Polres Metro Tangerang, membekuk AR (40), satu dari dua tersangka pembobol rekening nasabah bank dengan modus ganjal mesin ATM.Pelaku ditangkap setelah beraksi di Rest Area Tol Merak menuju Jakarta, tepatnya di KM 14.0 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan menegaskan, pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban, Bikhom Satun Fatiama (66), warga Karang Tengah, Kota Tangerang, dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya menjadi korban saat akan mengambil uang di ATM rest area pada 16 Februari 2023 lalu.
"Jadi sekitar pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM 14.0 arah Merak-Jakarta, kedua korban berupaya melakukan penarikan uang," ungkap Kapolsek Pinang Iptu Hendi dalam keterangannya. Kamis (15/6).
Advertisement
Pelaku beraksi ketika korban mencoba memasukkan kartu ke mesin ATM dan mengalami kendala. Kartu ATM tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut, karena sudah lebih dulu diganjal dengan tusuk gigi.
"Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," jelas Hendi.
Korban atas nama Bikhom Satun Fatiama (66), warga Karang Tengah, Kota Tangerang mengalami kerugian hingga Rp95 juta dari tabungannya. Uang itu ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.
"Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Pinang yang sedang melaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama," jelas Hendi.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. Sementara satu kawan pelaku berhasil melarikan diri (DPO) saat dilakukan penyergapan di TKP.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yang belum tertangkap dan identifikasi pemilik ATM yang ditemukan.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Hendi.