Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, hari ini, Rabu (14/6). AG merupakan salah satu terpidana yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, proses eksekusi AG kini sedang berlangsung.
"Iya hari ini sedang berlangsung," kata Syarief, Rabu (14/6).
Eksekusinya AG merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari jaksa dan juga anak AG. Keputusan tersebut pun telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Keputusan AG mendekam di LPKA selama 3,5 tahun diputuskan oleh hakim tunggal MA, Suharto atas nomor perkara yang teregister 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan perkara penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
Dari laman itu juga tertulis keputusan menolak kasasi dilangsungkan pada hari ini, Selasa, (13/6) dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas untuk menganiaya David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.