Kasus Korupsi PDAM Makassar, Tiga Tersangka Baru Langsung Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Tiga orang tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad; Direktur Teknik Asdar Ali; dan mantan Plt Direktur Keuangan, Tiro Paranoan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Tiga Tersangka Baru Langsung Ditahan
Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar yang kini menjabat Direktur Teknik Asdar Ali mengenakan rompi tersangka. ©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Tiga orang tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad; Direktur Teknik Asdar Ali; dan mantan Plt Direktur Keuangan, Tiro Paranoan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zet Tadung Allo mengatakan, penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) mengembangkan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang sebelumnya sudah menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo. Zet Tadung menyatakan, total sudah lima orang tersangka yang mereka tetapkan dalam kasus ini.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing HA (Hamzah Ahmad) Dirut PDAM 2019-2020, penggunaan laba tahun 2018-2019. Selanjutnya TP (Tiro Paranoan), dia Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar untuk laba tahun 2018. AA (Asdar Ali) Direktur Keuangan PDAM Makassar 2018 untuk laba tahun buku 2019," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6).

Zet Tadung memaparkan penggunaan laba PDAM Makassar tahun 2017-2019 tidak sesuai prosedur. Keputusan Wali Kota Makassar yang digunakan dianggap melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Para tersangka menggunakan laba tahun 2018-2019 sebesar Rp19,19 miliar," bebernya.

Pembagian keuntungan tersebut seharusnya tidak dilakukan manajemen PDAM Makassar. Apalagi secara akumulatif PDAM Makassar masih mengalami kerugian.

"Di mana pada tahun pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya, sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara," tegasnya.

Zet Tadung menambahkan, kasus dugaan korupsi PDAM Makassar akan terus dikembangkan penyidik pidana khusus. Meski demikian, mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Perkara ini masih belum selesai penyidikannya masih berlanjut sesuai asas praduga tak bersalah. Kami melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti untuk mengungkap tersangkanya," kata dia.

Pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidanasubsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, kata Zet Tadung, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Makassar.

Rekomendasi