Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ratusan miliar rupiah ke negara. Gugat kasus tersebut sudah diputus Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Jusuf.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anak buahnya tengah mempelajari masalah utang yang diklaim Jusuf. Sri Mulyani menjelaskan, penagihan utang yang dilakukan Jusuf tidak terlepas dari persoalan masa lalu.
Pada 1998 banyak bank yang mengalami kebangkrutan sehingga dibantu Pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Persoalan utang ini bermula dari deposito milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Ditenggarai perusahaan Jusuf, CMNP terafiliasi dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Dengan tegas pria akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.
"Saya kalau punya utang BLBI masukin dong daftar obligor," kata Jusuf kepada merdeka.com.
Reporter Magang: Halilintar