Polisi menangani 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2020-2023. Kasus TPPO dalam tiga tahun terakhir itu, paling banyak terjadi pada tahun 2022 dengan modus pekerjaan imigran.
"Dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih. Bahwa pada tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi, yaitu modusnya adalah modus pekerja migran, dan korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (7/6).
Ramadhan menyebut dari tiga tahun terakhir pengungkapan kasus perdagangan orang itu baik di tingkat wilayah maupun Bareskrim Polri memiliki angka yang sama dengan tersangkanya.
"Penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran, baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah," ujar dia.
Polri akan terus menindak tegas kasus TPPO sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diteruskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni dengan terbentuknya satgas TPPO.
"Yang mana tugas dari satgas TPPO ini adalah memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia," ucap Ramadhan.
Advertisement
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sigit memberi target sepekan untuk menangani masalah TPPO dan akan dievaluasi.
"Jadi ini akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa, karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Agus mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius
"Beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujarnya.
Agus menjelaskan, Kapolri Sigit sudah memberikan arahan kepada seluruh Kapolda di Indonesia terkait TPPO ini. Kemudian, Satgas di Mabes Polri sudah dibentuk yang dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Satgas itu terdiri dari beberapa Sub Satgas dan Satgas Pencegahan.
"Ada Satgas rehabilitasi, ada Satgas penindakan, sampai dengan Satgas lingkungan kelembagaan," jelas Agus.