Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasanmelawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlawanan dilakukan Hasbi Hasan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), usai ditetapkan KPK sebagaitersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gugatan penetapan tersangka itu terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip tim Liputan6.com, Jumat (26/5). Praperadilan Hasbi Hasan tercatat didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," tulis nomor perkara terkait.
Advertisement
Diketahui, Hasan Hasbi adalah tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara MA. Namanya muncul usai kasus ini dikembangkan penyidikannya oleh KPK.
Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1).
Dadan disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan.
Advertisement
Usai berstatus tersangka, Hasan Hasbi dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan kerap mangkir dan terus meminta penjadwalan ulang. Terakhir, menurut KPK Hasan Hasbi sudah bersurat kepada KPK dan akan kooperatif dalam pemeriksaan pekan depan.
"Penyidik KPK lebih mengetahui alasan Hasbi Hasan mangkir pemeriksaan pada Rabu, 16 Mei 2023 kemarin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media Kamis 18 Mei 2023.
Alexander memastikan, mangkirnya Hasan Hasbi tidak membuat KPK risau jika yang bersangkutan malah menjadi buron. Sebab, sampai hari ini KPK tidak ada perintah penahanan terhadapnya meski yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik dan sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Rabu 24 Mei 2023.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com