Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Ketiganya adalah Edy, Parlin, dan AKBP Achiruddin.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika polisi menemukan gudang BBM ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Pemilik gudang BBM ilegal itu merupakan PT Almira Nusa Raya, mitra resmi dari Pertamina untuk penyaluran solar industri.
"Iya benar (ketiganya) jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Advertisement
Peran Ketiga Tersangka
Dalam kasus ini ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Parlin yang merupakan karyawan PT Almira Nusa Raya bertugas sebagai orang lapangan di gudang BBM ilegal itu.
Kemudian, AKBP Achiruddin sebagai pengawas di gudang BBM ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Sedangkan, Edy sebagai direktur utama di PT Almira Nusa Raya. Gudang BBM ilegal itu dinilai telah melanggar UU Migas.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus tersebut.