AKBP Achiruddin jadi Tersangka Temuan Gudang BBM Ilegal di Medan, Ini Perannya

Selain AKBP Achiruddin, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Parlin dan Edy yang merupakan karyawan PT Almira Nusa Raya.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
AKBP Achiruddin jadi Tersangka Temuan Gudang BBM Ilegal di Medan, Ini Perannya
Intip Foto-Foto AKBP Achiruddin Hasibuan Kendarai Moge. Instagram @achiruddinhasibuan ©2023 Merdeka.com

Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Ketiganya adalah Edy, Parlin, dan AKBP Achiruddin.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika polisi menemukan gudang BBM ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Pemilik gudang BBM ilegal itu merupakan PT Almira Nusa Raya, mitra resmi dari Pertamina untuk penyaluran solar industri.

"Iya benar (ketiganya) jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).

Peran Ketiga Tersangka

Dalam kasus ini ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Parlin yang merupakan karyawan PT Almira Nusa Raya bertugas sebagai orang lapangan di gudang BBM ilegal itu.

Kemudian, AKBP Achiruddin sebagai pengawas di gudang BBM ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Sedangkan, Edy sebagai direktur utama di PT Almira Nusa Raya. Gudang BBM ilegal itu dinilai telah melanggar UU Migas.

Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Rekomendasi