Membaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Menurutnya, Jendral Bintang Dua ini akan sulit untuk terbebas dari hukuman mati yang menjeratnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Membaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Foto Lama Ferdy Sambo saat Masih Jabat Kadiv Propam. Foto: Istimewa ©2023 Merdeka.com

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) usai permohonan bandingnya ditolak. Permohonan ini telah dilayangkannya sejak 12 Mei lalu.

Pakar Hukum Pidana Prof Faisal Santiago menilai bahwa peluang penerimaan kasasi ini sangatlah minim. Menurutnya, Jendral Bintang Dua ini akan sulit untuk terbebas dari hukuman mati yang menjeratnya.

"Menurut saya peluangnya tipis karena pertama kasus Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian masyarakat secara luas dan itu juga ketika banding sudah ditolak oleh pengadilan tinggi. Sekarang kasasi, saya pikir juga nanti putusannya juga akan sama bahwa Ferdy Sambo masih tetap akan menjalani hukuman mati, " ujar Prof Faisal Santiago ketika dihubungi Reporter Merdeka.com, Senin (23/5).

Faisal menjelaskan bahwa alasan lain Ferdy Sambo tidak dapat terbebas dari hukuman mati dikarenakan sampai saat ini belum ada klarifikasi atas motif pembunuhan Brigadir J.

"Kasus ini kan sudah jadi perhatian masyarakat luas betapa penegak hukum bintang dua menghabisi anak buahnya yang di mana motifnya sampai saat ini masih belum ada klarifikasi," terangnya.

Selain itu, Ferdy Sambo termasuk dalam jajaran aparat penegak hukum sehingga menurutnya akan sulit untuk mendapatkan keringanan.

"Nah, seorang penegak hukum kalau dia mendapat hukuman pasti mendapat hukuman lebih berat daripada masyarakat karena dia sebagai tokoh atau pimpinan maka saya yakin mahkamah agung akan memperkuat keputusan di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi," lanjutnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat pada 13 Februari lalu.

Karena terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Rekomendasi