Manajer terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja yang merangkap sebagai dosen, telah dipanggil pihak Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, pihak kampus tidak menyinggung persoalan hukum yang sedang dihadapi terlapor berinisial B atau HK tersebut. Namun pihak kampus menyampaikan secara tidak langsung merasa dirugikan karena terseret kasus dugaan staycation.
"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan, kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," kata Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi kepada media, Senin (16/5) kemarin.
Pada kasus ini, HK yang juga menjabat sebagai manajer di PT Ikeda dilaporkan oleh seorang karyawati berinisial AD (24) ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5) lalu. Dia dilaporkan dengan kasus pelecehan seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Saat itu Hamzah tidak mengetahui jika yang dilaporkan tersebut merupakan dosen di kampusnya. Dia baru mengetahui manajer terlapor yang juga merangkap sebagai dosen di kampusnya itu setelah viral di media sosial.
"Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, kami panggil yang bersangkutan ke kampus," ujarnya.
Advertisement
Pihak kampus, lanjut Hamzah, menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. Oleh sebab itu, manajer terlapor yang merangkap dosen tersebut diberhentikan sementara dari Universitas Pelita Bangsa.
"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di Kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini (kemarin)," ucap Hamzah.
Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa, Agung Yannesa mengatakan, HK hanya diam dan tidak memberikan pembelaan saat disampaikan soal dampak dari kasusnya sehingga menyeret nama kampus.
"Jadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam dan tak ada pembelaan," pungkasnya.