Andi Arief Izin Berobat ke Dokter saat Diperiksa Penyidik KPK

KPK mengaku belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. Dalam proses pemeriksaan, Andi mengaku sakit dan hendak berobat ke dokter.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Andi Arief Izin Berobat ke Dokter saat Diperiksa Penyidik KPK
Polisi Rekomendasikan Andi Arief Jalani Rehabilitasi. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

KPK mengaku belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. Dalam proses pemeriksaan, Andi mengaku sakit dan hendak berobat ke dokter.

Andi Arief sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Kami apresiasi kehadirannya sekali pun informasi tadi dalam keadaan sakit. Sehingga tadi diperiksa cukup relatif singkat, karena akan berobat. Sekitar ada 10 pertanyaan tadi, ya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Andi Arief menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tak lebih dari tiga jam. Sementara, menurut Ali masih banyak yang harus digali tim penyidik dari Andi Arief.

"Yang bersangkutan akan berobat hari ini, jadi beberapa pertanyaan inti dari sepuluh itu, akan kembali dikonfirmasi ke yang bersangkutan dalam beberapa waktu ke depan," kata Ali.

Ali belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan ulang terhadap Andi. Namun Ali menyebut Andi Arief siap hadir jika dipanggil ulang.

"Tadi menyatakan akan hadir kembali, akan menjelaskan setelah kami juga beri kesempatan berobat, dan akan menggali informasi di stafnya gitu, ya terkait dengan hal tersebut," ucap Ali.

KPK menyebut Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengetahui terkait kader partai berlambang Bintang Mercy yang menerima uang haram dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Dan diduga Pak Andi Arief juga mengetahui adanya penerimaan uang-uang yang bagian dari aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (15/5).

Andi Arief diperiksa sebagai saki dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ricky Ham Pagawak. Andi mengungkap ada kader Demokrat yang menerima uang haram dari Ricky Ham Pagawak.

"Saya dimintai tolong, agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ujar Andi Arief di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Andi Arief mengaku dalam pemeriksaan dirinya diminta mengembalikan uang yang diterima kader Demokrat kepada KPK. Andi Arief menyebut penerimaan uang oleh kader Demokrat dari Ricky Ham Pagawak dalam bentuk sumbangan.

"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang menerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi.

Namun Andi mengeklaim uang yang dididuga diterima kader Demokrat itu tak mengalir ke partainya. Andi juga mengeklaim tak menerima uang haram itu dari Ricky Ham Pagawak.

"Bukan (ke partai), (aliran uang) ke kader. Enggak ada, enggak ada, uang apa? Enggak ada, bukan ke saya," kata Andi.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, suap, dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Andi Arief dimintai keterangan sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Andi Arief tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sudah datang dan sedang dalam pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga akan memeriksa dua wiraswasta Uci Sanusi dan Rajesh Khana.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: liputan6.com

Rekomendasi