Kadinkes Kampar Pungli Kepala Puskesmas untuk Suap Polisi

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia memintai uang dari para kepala puskesmas di Kampar untuk menyuap polisi yang menyelidiki dugaan korupsi di Dinkes Kampar.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Kadinkes Kampar Pungli Kepala Puskesmas untuk Suap Polisi
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia memintai uang dari para kepala puskesmas di Kampar untuk menyuap polisi yang menyelidiki dugaan korupsi di Dinkes Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, Zulhendra telah mendapatkan uang cash Rp85 juta dan Rp15 juta melalui rekening dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar. Total Rp100 juta yang telah dia kumpulkan.

"Tapi, belum semua kepala puskesmas yang memberikan uang, Z (Zulhendra) justru tertangkap tangan dahulu oleh Tim Subdit Tipikor Reskrimsus," kata Teguh kepada merdeka.com, Minggu (14/5).

Dia menyebutkan, besaran uang yang dikutip dari para kepala puskesmas bervariasi, ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun sebagian kepala puskesmas bersedia menyerahkan uang itu.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadinkes Kampar ditujukan untuk mengurus perkara (percobaan suap) dugaan korupsi yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," jelas Teguh.

Teguh mengatakan, perbuatan Zulhendra dan Kepala Puskesmas Sibiruang inisial R melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar.

"Intinya perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang," kata Teguh.

Saat ini penyidik Tipikor sedang mengusut tindak pidana korupsi atau tipikor dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar. Kasus itulah yang mau diurus Zulhendra ke Polda Riau.

"Kasusnya terkait bantuan dana JKN ke sejumlah puskesmas di Kabupaten Kampar. Kasus itu masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan," jelas Teguh.

Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial R yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip uang itu. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Teguh menyampaikan keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.

Penangkapan Zulhendra dan R berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kampar terhadap kepala Puskesmas.

Dari informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung.

Pungutan liar itu dikoordinir R, salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z. Kemudian tim segera mengamankan keduanya dan dilakukan interogasi. Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

Atas tindakan Z dan R, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 53 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi