Kejaksaan Temukan Dugaan Korupsi Proyek pada Anak Perusahaan PT INKA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. Status kasus yang diduga merugikan negara Rp7,5 miliar lebih ini sudah naik ke penyidikan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kejaksaan Temukan Dugaan Korupsi Proyek pada Anak Perusahaan PT INKA
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. ©2022 Merdeka.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. Status kasus yang diduga merugikan negara Rp7,5 miliar lebih ini sudah naik ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Mia, Rabu (10/5).

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA menyediakan jasa "Total Solution Provider" di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat sejak 2016 hingga 2017 lalu.

Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar lebih.

"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable," jelasnya.

Parahnya lagi, lanjut Mia, baik NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan berinisial HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara, yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar (Rp7.570.025.064)," pungkasnya.

Atas kasus ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Rekomendasi