Gubernur Sumbar soal Wilayahnya Masuk Zona Merah Narkotika: Ini Masalah Serius

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengaku telah mengumpulkan seluruh walinagari Forkopimda untuk melakukan penanggulangan narkotika.

Lisa Septri Melina
Oleh Lisa Septri Melina - Reporter
Gubernur Sumbar soal Wilayahnya Masuk Zona Merah Narkotika: Ini Masalah Serius
Gubernur Sumbar Mahyeldi. ©2023 Merdeka.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menyebut Sumatera Barat (Sumbar) berada di zona merah bahaya narkotika sejak 2019. Hal itu dipicu karena letak wilayah Sumatera Barat berada di perlintasan jalur darat peredaran narkotika di Pulau Sumatera.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, hal itu merupakan masalah serius di Sumbar. Dia mengaku telah mengumpulkan seluruh walinagari Forkopimda di Sumbar untuk melakukan penanggulangan narkotika.

"Ini masalah serius. Kita berharap kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak, sehingga masalah narkoba di Sumbar bisa kita tekan, salah satunya dengan ketegasan dalam peraturan," kata Mahyeldi, Selasa, (9/5).

Dia mengatakan, sejauh ini Sumatera Barat juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menanggulangi masalah tersebut.

Kasus Narkotika di Sumbar

Berdasarkan data yang dihimpun merdeka.com dari BNNP Sumbar, selama 2022 BNNP mengungkap 17 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 32 orang.

Dari 32 tersangka, ditemukan barang bukti jenis sabu kristal 299,2 gram, ganja dengan total 122,164 gram, tembakau gorilla 2,85 gram, dan ganja sintetis 1,13 gram.

Sementara itu, pada 2021 lalu, BNNP Sumbar berhasil mengungkapkan sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 40 tersangka. Mereka menyita barang bukti sebanyak 177,49 gram sabu kristal, 350.438 gram ganja, dan 5 butir pil ekstasi.

Kemudian pada 2020, ada 26 kasus yang berhasil diungkap dengan 41 tersangka. Barang bukti berhasil disita sebanyak 526,46 gram sabu kristal, 62. 299 gram ganja, dan 105 butir pil ekstasi.

Rekomendasi