Pasangan suami-Istri Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali dideportasi. Kedua WNA tersebut berinisial SN (37) dan IN (35) diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (6/5) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan WNA Rusia yang diduga pelaku dibekuk Imigrasi hari Senin (1/5) lalu. Keduanya telah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada Rabu (3/5) dan menyampaikan permohonan maaf.
"Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah," kata Hendra, Minggu (7/5).
Kejadian berawal ketika ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.
"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. Mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Perbuatan tersebut telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Sejoli tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan akan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
Advertisement
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di Bali ini.
Dia berharap tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali untuk menghormati adat istiadat setempat.
"Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja," ujarnya.