Kasus BBM Ilegal AKBP Achiruddin, Dirut PT ANR Penuhi Panggilan Polda Sumut

Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR) yakni Edy akhirnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kamis (4/5).

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kasus BBM Ilegal AKBP Achiruddin, Dirut PT ANR Penuhi Panggilan Polda Sumut
Dirut PT ANR. ©2023 Merdeka.com/uga andriansyah

Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR) yakni Edy akhirnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kamis (4/5).

Edy diperiksa terkait dengan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berada di dekat rumah dari AKBP Achiruddin.

Namun kuasa hukum dari Edy, Fendi mengatakan, PT ANR merupakan perusahaan yang sah dan memiliki izin. "Ada dua hal yang harus saya sampaikan. Pertama adalah PT Almira perusahaan yang sah dan ada izin," kata Fendi di Mapolda Sumut, Kamis (4/5).

Kemudian, Fendi pun berdalih jika kliennya tidak pernah melarikan diri. Padahal sebelumnya polisi meminta dirut dari PT ANR itu untuk menyerahkan diri.

"Klien kami ini sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan kepolisian. Tidak pernah melarikan diri dan kooperatif. Kalau dipanggil selalu hadir," ucap Fendi.

Namun saat ditanya terkait dengan status gudang BBM jenis solar yang ilegal. Kuasa hukum dari PT ANR itu enggan memberikan penjelasan termasuk gratifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap AKBP Achiruddin.

"Nanti setelah pemeriksaan. Itu semua saya rasa lebih baik pihak Polda yang bisa menjelaskannya," ujar Fendi.

Terkait pemeriksaan Dirut PT ANR, juru bicara Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih terus menggali informasi dari saksi-saksi tentang gudang solar ilegal tersebut.

"Kami sampaikan bahwa saat ini masih terus berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami dari saksi-saksi yang ada termasuk juga tadi yang disampaikan," katanya.

Rekomendasi