Polisi Usut Dugaan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Karyawati di Cikarang

Meski layanan pelaporan sudah dibuka, namun kata Twedi hingga saat ini belum ada satu pun korban yang melaporkan kasus tersebut.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Polisi Usut Dugaan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Karyawati di Cikarang
Ilustrasi Pekerja. istimewa ©2020 Merdeka.com

Informasi yang menyebut adanya dugaan syarat staycation atau bermalam di hotel dengan atasan bagi karyawati yang ingin perpanjang kontrak kerja kini tengah diusut Polres Metro Bekasi. Kepolisian juga sudah membuka layanan laporan dari kasus tersebut.

"Di Satreskrim kami sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (4/5).

Meski layanan pelaporan sudah dibuka, namun kata Twedi hingga saat ini belum ada satu pun korban yang melaporkan kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap mendalami dan melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

"Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mendalami informasi adanya dugaan persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita berupa staycation dengan oknum atasan dari salah satu perusahaan di wilayah Cikarang.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5).

Dia mengatakan, persyaratan perpanjangan kerja berupa staycation tidak dibenarkan dan telah melanggar aturan, moral serta hukum. Oleh sebab itu, dia meminta Dinas Tenaga Ketenagakerjaan untuk menelusuri informasi tersebut.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," ujarnya.

Dalam menelusuri kebenaran dari informasi itu, lanjut Dani, pihaknya akan berkoordinasi dengan provinsi. Karena selama ini pemantauan perusahaan di Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.

"Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

Rekomendasi