Polri Proses Laporan Keluarga Wanita Tewas Terjatuh dari Lift di Bandara Kualanamu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti semuanya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Proses Laporan Keluarga Wanita Tewas Terjatuh dari Lift di Bandara Kualanamu
Wanita Tewas Terjatuh di Lift Bandara Kualanamu. Uga Andriansyah

Suami dari Aisiah Sinta Dewi (38), Ahmad Faisal melaporkan kejadian yang dialami istrinya ke Bareskrim Polri. Aisiah diketahui tewas usai terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti semuanya.

"Semua laporan ya pasti ditindaklanjuti," kata Djuhandani saat dihubungi, Rabu (3/5).

Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami dari Aisiah Sinta Dewi (38), wanita yang tewas usai terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kedatangannya yang ditemani kakak Aisiah, Raja Hasibuan dan kuasa hukumnya ini malaporkan sekitar enam perusahaan terkait dugaan kejadian yang menimpa korban.

"Bapak Ahmad Faisal ada di sini dan barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhdapa 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," kata Indra Haposan Sihombing salah satu kuasa hokum keluarga Aisiah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Mereka yang dilaporkan atas kejadian tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dkk, Dirut PT Angkasa Pura Solusi Maulidin Wahid Honre dkk, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, Puvan Sripathy perwakilan CEO GMR Airports, GMR Airports Consorsium dan Aeroport de Paris dkk.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Enam perusahaan itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kelalaian atau keaalpaan seperti dalam Pasal 359 KUHP.

"Enam perusahaan yang kami laporkan yang pertama adalah PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium, dan Aeroports de Paris," ujar Putri Maya Rumanti kuasa hukum lainnya.

Kronologi Tewasnya Aisiah

Putri menjelaskan, kronologi tewasnya Aisiah berdasarkan pihaknya yakni berawal saat korban mendatangi Bandara Kualanamu untuk mengantarkan keponakannya berangkat keluar negeri.

Setelah mengantarkan ke tempat check in bandara, Aisiah kembali menuju parkiran. Namun, tak lama kemudian keponakannya menelepon agar Aisiah kembali ke dalam bandara.

Dalam perjalanan ke tempat check in, almarhum kemudian menelepon keponakannya tersebut karena mengalami kendala saat berada di dalam lift.

"Almarhum menelepon keponakannya tersebut menyamapaikan bahwa dia terkunci di dalam lift. Terjebak didalam lift. Kemudian tidak lama itu langsung mati teleponnya," jelasnya.

Selanjutnya, keponakannya itu langsung menghubungi pihak keluarganya untuk segera mencari Aisiah. Kejadian itu, disebutnya terjadi sekitar pukul 20.00 Wib, pada 24 April 2023.

Setelahnya, pihak keluarga pun langsung menghubungi staf security bandara untuk melakukan pencarian dan melihat CCTV. Kemudian, pihak bandara hanya menunjukkan CCTV di luar lift dan bukan rekaman dari dalam lift.

"Padahal sudah jelas keponakan korban menyampaikan dengan pihak keluarga bahwa tantenya tadi menelepon terjebak di dalam lift. Nah ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift," pungkasnya.

Seperti diketahui, seorang wanita bernama Aisiah Sinta Dewi (38) tewas usai terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (24/4) sekitar pukul 20.24 WIB. Kejadian nahas itu berawal saat Aisiah tiba di Bandara Kualanamu untuk mengantar sanak saudaranya. Wanita itu akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis (27/4).

Ada Potensi Pelanggaran Hukum

Ombudsman Sumut juga mengeluhkan terkait kinerja petugas kamera CCTV yang tak mencari korban usai hilang di lift.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi, sebagai bandara penyelenggara pelayanan publik mereka harus bertanggung jawab. Wajib memberi sarana dan prasarana yang seharusnya memberi rasa aman serta keselamatan semua penggunanya," ucap Abyadi.

Ombudsman Sumut menilai ada potensi pelanggaran hukum terkait tewasnya seorang wanita usai terjatuh di lift Bandara Kualanamu.

"Ada banyak faktor (dugaan kelalaian) mulai dari tadi soal maintenance. akanya kami ragu Kualanamu ini menjadi perusahaan berkelas internasional. Pengelolaan ini kok jadi produk seperti abal-abalan," pungkas Abyadi.

Dalami Dugaan Kelalaian

Sementara itu Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan kelalaian seperti yang dituding Ombudsman Sumut.

"Kami secara internal saat ini juga sedang lakukan investigasi terhadap prosedur dan mekanisme yang dilakukan. Di samping itu kami juga mendukung upaya dari pihak kepolisian baik dalam memberikan keterangan, dokumen, dan data-data yang diperlukan sehingga membuat terang kejadian ini," kata Dedi.

Seperti diketahui, seorang wanita bernama Aisiah Sinta Dewi (38) tewas usai terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (24/4) sekitar pukul 20.24 WIB. Kejadian nahas itu berawal saat Aisiah tiba di Bandara Kualanamu untuk mengantar sanak saudaranya. Wanita itu akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis (27/4).

Rekomendasi