Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itu sepertinya layak disematkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan. Setelah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. Achiruddin juga dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Achiruddin dijadikan tersangka lantaran dia dinilai turut serta membantu proses penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken.
“Surat perintah penyidikan sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan (Achiruddin),” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
Menurut Panca, sebagai anggota Polri seharusnya Achiruddin seharusnya menolong maupun melerai ketika melihat adanya penganiayaan di hadapannya. Bukan malah membiarkan penganiayaan itu terjadi.
“Melakukan pelanggran pidana umum. Pasal 55, 56, dan 304 KUHP,” ungkapnya.
Advertisement
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan ini Aditya telah terlebih dahulu dijadikan tersangka. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penganiayaan itu berawal saat kaca spion mobil milik Ken dirusak oleh Aditya. Perusakan itu dipicu oleh percakapan antara Aditya dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan teman dari Ken.
Selanjutnya, tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Di situ tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai di situ, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis matanya.
Kemudian, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya. Saat korban tiba di rumah tersangka dan meminta tanggung jawab. Namun korban malah dianiaya oleh Aditya hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni Achiruddin.