AKBP Achiruddin Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Achiruddin terbukti membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
AKBP Achiruddin Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri
Intip Foto-Foto AKBP Achiruddin Hasibuan Kendarai Moge. Instagram @achiruddinhasibuan ©2023 Merdeka.com

Hasil sidang etik yang digelar di Mapolda Sumatera Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Selasa (25/4). Dia dipecat dengan tidak hormat buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken dan saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (25/4) malam.

Menurut Panca, polisi perwira menengah itu telah terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13. Achiruddin dinyatakan melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Achiruddin terbukti membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken.

“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” pungkas Panca.

Sebelum hasil sidang etik itu keluar. Achiruddin sempat mengatakan akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Semoga keadilan berjalan, begitu saja. Terima kasih. Cukup aku rasakan sendiri saja ya, terima kasih," katanya sesaat sebelum menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga menyelidiki adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Penyelidikan itu dilakukan usai kepolisian menemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.

“Terkait hal itu kami menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH terkait dengan peran bersangkutan,” katanya, Jumat (28/4).

Rekomendasi