Penyelundup Benih Lobster Diringkus Polisi di Kontrakan Dekat Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan benih lobster tujuan Singapura dan Vietnam. Lima orang ditetapkan tersangka tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Penyelundup Benih Lobster Diringkus Polisi di Kontrakan Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi Garis Polisi. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan benih lobster tujuan Singapura dan Vietnam. Lima orang ditetapkan tersangka tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kelima tersangka adalah HP (42), BN (33), MA (34), AT (38) dan E (41). Polisi menyita barang bukti berupa 165 kantong benur jenis pasir sebanyak 33 ribu ekor, 27 kantong benur jenis mutiara sebanyak 5.400 ekor.

"Kami mengungkap penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp4,1 miliar yang hendak dikirim ke Vietnam melalui Singapura melalui kargo Bandara Soekarno Hatta," kata Kasat Reskrim Polres kota Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi, Selasa (2/5).

Reza menerangkan berdasarkan pengakuan kelima tersangka mendapatkan benih lobster dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Dia menerangkan, penangkapan kelima pelaku dilakukan di kamar kontrakan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini diterangkan Reza, berdasarkan informasi masyarakat, atas adanya tempat di area sekitar Bandara Soekarno Hatta digunakan sebagai pengelolaan hasil ikan berupa, benih lobster.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukanlah berbagai barang bukti serta ribuan benih lobster tanpa izin. Para tersangka ini sudah sering, dan profesional dalam menyelundupkan benih lobster ke Singapura melalui kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta," jelasnya.

Selain barang bukti benih lobster, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza F 1354 UO, lima unit HP, dua kartu ATM, tabung oksigen. Ditambah lagi, kolam karet, box sterofom, waterpump, selang, galon dan 50 toples.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tindak terkait pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan seperti dalam UU No 21 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar.

Rekomendasi