Kementerian Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif memastikan tidak adanya pelarangan thrifting. Pemerintah tetap membolehkan thrifting, apalagi produk lokal.
"Jaid thrifting ini tetap dibolehkan apalagi produknya lokal. Jadi yang dilarang pemerintah itu sebetulnya adalah barang bekas import illegal," Kata Staf Khusus Menteri Koperasi UKM Fiki Satari dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Dia menjelaskan mengenai undang-undang sejak 2015 dan dimutakhirkan 2021 yang melarang adanya transaksi barang bekas import illegal. Menurutnya, hal itu karenakan barang yang diperjualbelikan ialah barang bekas yang masuk ke Indonesia, dan tidak memiliki harga karena tak membayar pajak dan izin.
"Barangnya dijual lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, lalu bagaimana UMKM kita bisa berkompetisi?" tegasnya.
Advertisement
Fiki mengungkapkan, keresahannya dikarenakan data yang didapatkan asosiasi pertekstilan Indonesia terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir dan hanya dapat dijual sebanyak 20%. Sedangkan, sisanya 80% hanya menjadi tumpukan sampah.
Akhirnya, kata dia, terdapat kesepakatan dari Menteri Koperasi UMKM dan perdagangan untuk memberikan kelonggaran bagi para pedagang pengecer thrift untuk menjual barangnya sampai stoknya habis. Sebab, yang menjadi permasalahan utama adalah importir awal yang menerima barang tersebut.
"Penjual masih dibolehkan sampai stoknya habis. Karena masalah utama nya kan dari hulunya, dari bea cukainya di pintu masuknya dari importirnya. Makanya kemarin ada pembakaran," tutup Fiki.