208 Narapidana Lapas Sukamiskin Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Dipastikan 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
208 Narapidana Lapas Sukamiskin Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri 1444 H
lapas sukamiskin. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Sebanyak 208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Idul Fitri 1444 Hijriah. Dipastikan tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Kamis (20/4).

Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran tahun 2023 ini.

"Enggak ada yang langsung bebas," kata dia.

Dipastikan 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," kata dia.

Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi