Menebak Strategi Mario Dandy Ganti Kuasa Hukum Jelang Sidang Perdana

Menurutnya, keputusan Mario mengganti pengacara bisa berbagai alasan mulai dari tidak setuju dengan strategi advokatnya, merasa advokatnya tidak dapat diatur, sampai alasan persoalan proses hukum lainnya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Menebak Strategi Mario Dandy Ganti Kuasa Hukum Jelang Sidang Perdana
Mario dan Shane dihadirkan jadi saksi sidang Agnes. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Keputusan Tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo turut menyimpan tanda tanya. Atas pilihan mengganti pengacara hukum lamannya Dolfie Rompas dan Basri dengan yang baru.

Menanggapi keputusan tersebut, Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa melihat keputusan dari Mario mengganti pengacara adalah hal yang wajar dilakukan.

"Pergantian advokat oleh klien adalah hal yang wajar. Namun mengapa ada pergantian, alasannya macam-macam," kata Mustofa saat dihubungi merdeka.com, Minggu (16/4).

Menurutnya, keputusan Mario mengganti pengacara bisa berbagai alasan mulai dari tidak setuju dengan strategi advokatnya, merasa advokatnya tidak dapat diatur, sampai alasan persoalan proses hukum lainnya.

"Dapat juga terjadi perebutan lahan secara diam-diam oleh advokat baru yg melihat kliennya merupakan sumber pendapatan yang menggiurkan," katanya.

Secara terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago melihat pendampingan hukum yang dilakukan pengacara lamanya telah sesuai. Dengan melakukan pembelaan sebagaimana mestinya.

"Tapi kalau saya lihat pengacara saat ini sudah benar lah apa yang dilakukannya dan selalu mendampingi dari awal sampai saat terakhir sebelum dicabut, terlihat dari menjawab di media," kata dia.

"Jadi seharusnya tidak ada masalah secara profesi pengacara, tapi faktor lain kita tahu hanya pihak pemberi kuasa lah yang tahu," tambahnya.

Meski, dia tidak bisa melihat strategi yang disiapkan pengacara baru Mario karena belum diungkap ke publik. Namun, secara proses hukum dan fakta yang tersaji sebaiknya arah pembelaan Mario mengakui atas semua kesalahannya.

"Secara fakta alat bukti sangat lengkap. Sehingga memang salah satu strateginya adalah mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jangan berbelit belit dalam memberi keterangan dan kesaksian adalah salah satu strategi," tuturnya.

Ganti Pengacara

Sebelumnya, Tersangka penganiayaan David Ozora (17) Mario Dandy Satrio (20) resmi mengganti pengacara jelang perkara akan naik ke meja persidangan. Pergantian dilakukan terhadap dua pengacara yakni Dolfie Rompas dan Basri Bundu.

"Iya benar surat kuasa sudah dicabut. Kami menerima surat pencabutan tanggal 10 April," kata Basri saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Kendati demikian, Basri mengaku tidak mengetahui alasan dirinya bersama Dolfie diganti sebagai pengacara Mario. Karena sejauh ini, dirinya tidak pernah mendapatkan komplain sampai keluhan dari pihak keluarga.

"Tidak ada (alasan), surat itu hanya bertuliskan mencabut kita sebagai pengacara. Tidak ada sama sekali pembicaraan kita dicabut ini, saya mau diganti pengacara baru," katanya.

Adapun surat itu, lanjut Basri, dikirimkan langsung berupa softcopy langsung oleh ibunda Mario, Ernie Meike Torondek melalui pesan singkat. Tanpa menjelaskan alasan-alasan lebih lanjut terkait pergantian dirinya.

"Langsung dikirim ibunya lewat pesan," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bundu mengungkapkan, bahwa ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengacara kliennya. Menurutnya, lawyer tersebut datang ke Rutan Polda Metro pada tanggal 7 April lalu.

"Bahwa ada orang mengaku-ngaku sebagai lawyer Mario Pada Hari Kamis tanggal 7 April di Rutan Polda Metro Jaya," kata Basri di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (9/4).

Basri menegaskan, saat ini ia masih kuasa hukum yang sah menangani kasus Mario Dandy. Pihaknya juga sudah menandatangani surat kuasa baru untuk persidangan Mario Dandy di pengadilan.

"Kami mempertanyakan yang ngaku-ngaku lawyer Mario itu cara komunikasinya bagaimana setahu saya, di dalam Rutan Itu kan tidak alat komunikasi, kok mengaku-ngaku sebagai lawyer Mario," ujarnya.

Update Perkara

Polisi masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kelanjutan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelimpahan tahap satu berkas kedua tersangka telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.

"Tentu hasilnya apapun kita sama sama menunggu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/3).

Trunoyudo mengatakan, tim jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil. Prosesnya masih berlangsung.

"Mekanisme criminal justice system, ini akan dilakukan penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk dan kemudian akan dicek. Yang jelas penyidik sudah Melakukan perlengkapan berkas kemudian mengirimkan pada tahap 1 pada 21 Maret yang lalu," tandas dia.

Rekomendasi