Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan banding atas putusan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kubu Sambo menilai putusan kematian ialah tugas Tuhan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Sambo dengan pidana mati. Sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky divonis 13 tahun dan Kuat divonis 15 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E.