Bikin Langka, Dua Pengoplos Gas di Banjar Borong Elpiji 3 Kg

Dua pengoplos gas Elpiji ilegal berinisial YA (38) dan AC (30) ditangkap Satreskrim Polres Banjar. Aksi yang dilakukan mereka sempat membuat ketersediaan gas Elpiji sulit dicari warga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bikin Langka, Dua Pengoplos Gas di Banjar Borong Elpiji 3 Kg
Agen gas LPG 3 Kg. ©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar

Dua pengoplos gas Elpiji ilegal berinisial YA (38) dan AC (30) ditangkap Satreskrim Polres Banjar. Aksi yang dilakukan mereka sempat membuat ketersediaan gas Elpiji sulit dicari warga.

Modus yang dilakukan tersangka adalah membeli ratusan tabung gas Elpiji 3 Kg subsidi. Kemudian, mereka memasukkannya ke tabung gas Elpiji 12 Kg untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan kedua tersangka ditangkap di Desa Sindang Hayu, Kabupaten Ciamis pada Rabu (5/4) lalu, saat melakukan penyulingan gas.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang tersangka," kata Bayu, Kamis (6/4).

"Tersangka YA ditangkap saat menurunkan sejumlah gas Elpiji 3 kilogram ke tempat pengoplosan itu. Tersangka satunya lagi, AC ditangkap saat melakukan penyulingan gas bersubsidi," dia melanjutkan.

Sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya 86 tabung gas Elpiji 3 Kg yang sudah kosong, 150 tabung gas Elpiji 3Kg yang masih utuh dan belasan tabung gas Elpiji 12 Kg serta 5,5 Kg berwarna merah jambu.

"Modusnya, tersangka ini memborong ratusan tabung gas subsidi. Kemudian dialihkan ke tabung yang nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan. Apalagi kebutuhan gas pada saat bulan Ramadan sedang meningkat," lanjutnya.

"Akibat perbuatannya, sempat terjadi kelangkaan yang dirasakan masyarakat yang membutuhkan tabung gas subsidi di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar," Bayu menerangkan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rekomendasi