Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersiap menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Senin 3 April 2023.
Humas PN Jakarta Timur, Adam Alex menyampaikan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk persiapan sidang perdana Haris dan Fatia. Dimana sidang nanti rencananya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Biasa saja. Tidak ada persiapan khusus," kata Alex saat dihubungi merdeka.com, Minggu (2/4).
Seperti sidang lainnya, Alex mengatakan, PN Jaktim melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat dari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung saat sidang.
"Hanya koordinasi lebih intens dengan pemangku keamanan, dalam hal Polres Jaktim dan Satpol PP. Untuk mengantisipasi kepadatan massa dan kendaraan," jelasnya.
Sementara itu untuk teknis sidang, Alex menyampaikan rencana persidangan akan digelar di ruang utama PN Jakarta Timur secara terbuka, dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang menjadi terdakwa dalam kasus ini terdaftar dalam perkara nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Sedangkan Direktur Lokataru Haris Azhar terdaftar dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Keduanya tidak ditahan selama menjalani sidang.
Sidang akan dipimpin hakim ketua, Cokorda Gede Arthana serta dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Lalu jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin Yanuar Adi Nugroho.
Haris dan Fatia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau kedua Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sempat mengaku siap menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Begini, kalau kami (saya, Fatia dan tim lawyer) dan banyak lembaga dan banyak orang tidak mau disidangkan," kata Haris di Biddokes Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.