Ketua MPR Minta Kemenag Cabut Izin Agen dan Investigasi Kasus Penipuan Travel Umrah

Bamsoet juga meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas agen travel tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku, di samping mendorong Kemenag untuk segera mencabut izin operasional seluruh kantor agen travel umrah milik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Ketua MPR Minta Kemenag Cabut Izin Agen dan Investigasi Kasus Penipuan Travel Umrah
Bamsoet Pidato Sidang Tahunan MPR. Antara

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons soal kasus penipuan yang dilakukan travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri. Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan investigasi terhadap kasus itu.

"Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk menginvestigasi secara mendalam kasus," kata Bamsoet, dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).

"Di samping bekerja sama dengan kepolisian dalam menghimpun atau mengupdate jumlah jamaah yang menjadi korban dari pihak travel. Pasalnya, data yang dihimpun tersebut hanya bersifat sementara sehingga diprediksi korban penipuan akan terus bertambah," sambungnya.

Bamsoet juga meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas agen travel tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku, di samping mendorong Kemenag untuk segera mencabut izin operasional seluruh kantor agen travel umrah milik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

"Serta segera mencari solusi terbaik bagi korban-korban penipuan pihak travel dengan tetap mendesak pihak travel mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Selain itu, dia juga meminta komitmen pemerintah untuk melakukan upaya dalam mencegah kembali adanya korban penipuan agen travel umrah, salah satunya dengan mengecek ulang perizinan dan legalitas dari seluruh agen-agen travel haji maupun umrah.

"Meminta pemerintah terus mengingatkan jamaah agar secara cermat dan selektif dalam memilih agen travel umrah maupun haji, dengan terlebih dahulu memastikan travel yang dipilih benar terdaftar di Kementerian Agama sebagai PPIU atau PIHK," imbuh dia.

Kasus penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah Mandiri telah dilaporkan Kemenag ke polisi. Kini kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka yakni pasutri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama mereka, Hermansyah (59).

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi