Polri tengah melakukan upaya Police to Police dalam memulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, yang terakhir diketahui berada di Amerika Serikat. Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Ya memang terhadap kasus tersebut, kalau kita menggunakan Mutual Legal Access dan itu agak lama. Ya tadi makanya disampaikan, kita akan mengupayakan G to G, bahkan kalau bisa Police to Police terhadap negara tersebut," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Selasa (28/3).
"Dan kita temukan adanya perkara lain di kasus tersebut," tambahnya.
Sayangnya, jenderal bintang satu ini belum mengungkapkan kasus lain apa yang dimaksudnya itu
"Nanti kita kasih tahu (perkara lain) Nanti berikutnya ya," ujar Vivid.
Advertisement
Sementara itu, Kasubdit II Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menerangkan, salah satu kendala untuk melakukan penangkapan terhadap Saifuddin.
"Saifuddin terkendala dengan terkiat dual criminality. Karena kan undang-undang yang kita kenakan dia di sini terkait dengan ITE kan tidak termasuk dalam pidana tersebut," ujar Rizki.
Terkait dengan Mutual Legal Access, hal itu menurutnya harus sama-sama adanya tindak pidana. "Kalau mutual kan kita harus sama-sama tindak pidana di sana dan di sini," ucapnya.
"Kalau Police to Police berarti ada, makanya tadi ada sesuatu yang belum disampaikan. Makanya kita belum sampaikan, tapi ada upaya kita ke arah sana," pungkasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Amerika Serikat terkait dengan Saifuddin Ibrahim. Diketahui, Saifuddin merupakan tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Saya sampaikan bahwa Bareskrim telah membuat red notice, sudah menetapkan sebagai tersangka dan pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1).
Ia menjelaskan, terkait dengan pemulangan terhadap Saifuddin ini dijelaskannya mempunyai kendala. Salah satunya yaitu sistem yang ada di Negeri Paman Sam.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," jelasnya
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih pasif terkait kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Sejauh ini belum ada respon. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5).
"Kita lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kalau enggak kita kan enggak punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," sambungnya.
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, jika Saifuddin belum dilakukan penangkapan oleh Polri. Hingga kini, polisi Indonesia masih melakukan komunikasi dan kerjasama dengan FBI untuk kasus tersebut.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS. Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat gakum di sana. Nanti klu sdh ada info lg akan disampaikan," ujar Dedi.
Lalu, terkait dengan Saifuddin yang diduga masih aktif dalam bermedia sosial atau masih menggunggah sejumlah video. Hal tersebut sudah dilakukan koordinasi oleh Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Yang jelas kita sudah memberitahukan ke pihak Kominfo kebijakan di sana. Kalau sekarag kalau diblokir buktinya dimana," tutup Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).
"Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).
Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022.