Tidak Ada Istilah Rawan Konflik Dalam Dunia Penerbangan

Alvin juga menambahkan, wilayah perang harus secara resmi diumumkan oleh pemerintah secara jelas.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tidak Ada Istilah Rawan Konflik Dalam Dunia Penerbangan
Ilustrasi pesawat terbang. ©Pexels/Sourav Mishra

Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan tidak ada istilah rawan konflik dalam penerbangan, melainkan adanya zona perang (war zone). Istilah zona perang juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Rawan Konflik itu kan bahasa awam. Yang ada adalah Wilayah Perang (War Zone). Tidak diatur dalam UU ttg Penerbangan," ujar Alvin Lie pada Senin (27/3).

Alvin juga menambahkan, wilayah perang harus secara resmi diumumkan oleh pemerintah secara jelas.

"Wilayah konflik harus dideklarasikan oleh Pemerintah. Ada pengumuman resmi dari Pemerintah dengan menyebutkan jelas batasan wilayah geografis dan ancaman yang berpotensi timbul. Selama tidak ada pengumuman resmi Pemerintah, berarti aman," kata Alvin.

Setelah pemerintah mengumumkan secara resmi, maka pemerintah bisa memberikan larangan penerbangan sipil.

"Pada jenjang berikutnya, Pemerintah dapat mengumumkan No Fly Zone dimana penerbangan sipil dilarang melintas," tambahnya.

Di Indonesia, Pemerintah tidak pernah mengumumkan kawasan perang termasuk ke daerah Papua.

Sebelumnya, Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan, banyak pesawat sipil yang bandel dengan nekat terbang ke daerah rawan di Papua tanpa koordinasi terlebih dahulu.

"Masih banyak yang terbang dan nyelonong ke daerah yang tidak aman, dan itu sedang dicermati," kata JO Sembiring di Jayapura, Minggu (19/3).

Sayangnya, JO Sembiring tidak menjelaskan secara rinci wilayah mana saja di Papua yang termasuk dalam kategori rawan keamanan termasuk maskapai yang tidak melakukan koordinasi.

Pihaknya juga mengajak seluruh maskapai agar menginformasikan rencana terbangnya sehingga bila ada informasi terkait keamanan di wilayah yang akan dituju dapat diinformasikan.

Reporter magang: Alya Fathinah

Rekomendasi