Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harnoto maju sebagai salah satu kandidat hakim Adhoc di Mahkamah Agung (MA). Harnoto mengaku, masa baktinya di kepolisian sudah habis pada akhir bulan ini dan ingin melanjutkan baktinya untuk bangsa di MA dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR bersama Komisi III, Harnoto dicecar oleh sejumlah anggota dewan tentang pengetahuannya seputar peradilan HAM hingga pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi sepajang sejarah di Indonesia.
Salah satunya oleh Santoso, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat yang menyinggung soal Keppres nomor 17 tahun 2022 yang dinilai kontroversi sebab berkait dengan korban yang terciderai akibat munculnya beleid tersebut.
"Apa pendapat bapak? bapak setuju atau tidak dengan keppres itu?" cecar Santoso di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Santoso menilai, Harnoto berdasarkan rekam jejaknya oleh panitia seleksi di Komisi Yudisial banyak menjawab tentang hal yang tidak sama dengan pertanyaan bahkan cenderung mengaku tidak tahu.
"Saya lihat bapak ini hanya semangatnya saja, sisanya tidak lebih dari skor 50," sindir Santoso.
Advertisement
Harnoto Dinilai Tak Paham Soal Pelanggaran HAM
Santoso kemudian menyinggung jawaban Harnoto soal political will saat menyelesaikan masalah HAM berat di Indonesia. Sebab, hal itu menjadi jawaban yang bersangkutan saat Prof Bagir Manan selaku panitia seleksi di Komisi Yudisial bertanya tentang apa masalah dari tidak terselesaikannya masalah HAM Berat di Indonesia.
"Jadi apakah menurut bapak masalah hukum bisa kalah dengan politik?" tegas Santoso.
Belum sempat Harnoto menjawab, Desmond Mahesa dari Partai Gerindra ikut mencecar dengan pertanyaan mautnya.
"Politcal Will saya paham, tapi pelanggaran ham berat itu individual atau institusional?" tanya Desmond kepada Harnoto.
Harnoto secara singkat menjawab individual. Jawaban tersebut langsung disanggah Desmond karena menurut dia, yang tepat adalah institusional. Harnoto terlihat terkejut dan melepas kacamatanya sembari mengusap dahi dan wajahnya.
"Institusional dong, individual itu jadi kriminal pak, institusional inilah yang tidak bisa, kenapa? karena pelanggaran HAM itu kewajiban negara melindungi warga negaranya, mengapa ada proses peradilan HAM berat? agar di kemudian hari negara melindungi warga negaranya. Jadi itu insitutusional, kenapa tidak individual? kalau individual kriminal biasa," jelas Desmond.
Desmond pun terlihat kecewa dan enggan melanjutkan pertanyaan kepada Harnoto.
"Yah cukup deh, tidak paham saya, tidak memilih, terima kasih," dia menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com