Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah pusat mempertimbangkan lagi soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai ditiadakannya buka bersama (bukber) untuk pejabat pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN).
Arahan tersebut tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Menurut hemat saya, barang kali perlu direvisi. Mungkin nanti bisa dibatasi ketika jumlahnya sekian banyak, atau dibolehkan barang kali ada jaraknya," tutur Mahyeldi diwawancarai merdeka.com di Masjid Raya Sumbar, Jumat (25/3) malam.
Dia melanjutkan, dalam surat tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa berbuka bersama menjadi masalah.
"Tidak ada salahnya kita kirim masukan-masukan, karena terkadang kebijakan pusat tidak pernah mendiskusikan bersama dengan pendapat di lapangan," katanya.
Advertisement
Menurutnya, surat itu mendatangkan respons beragam dari masyarakat. Tidak sedikit menganggap pemerintah kurang konsisten.
"Seolah-olah yang menyebabkan Covid-19 itu umat Islam karena berbuka puasa, sementara kegiatan lain tidak seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Ada tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam surat tersebut.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.