Penyidik mengungkap sejumlah fakta dalam kasus mutilasi perempuan berinisial A (34) yang jasadnya ditemukan dalam kamar wisma di daerah Kaliurang, Yogyakarta, Minggu (19/3) malam. Pelaku HP (23) diketahui membuat korban tidak berdaya dengan cara memukul kepalanya menggunakan sebatang besi lalu menggoroknya dengan pisau.
Fakta itu diakui tersangka HP (23), yang telah ditangkap di daerah asalnya, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (22/3). Pengakuan itu sejalan dengan hasil autopsi tim medis forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY terhadap jasad korban.
Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY dari Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center, AKBP dr D Aji Kadarmo mengatakan ada temuan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala korban. Luka ini diduga menyebabkan korban lumpuh sebelum akhirnya dieksekusi dengan sayatan di bagian leher.
"Temuan menonjol lainnya adalah beberapa kekerasan tumpul di bagian kepala dengan luka terbuka gunanya adalah untuk melumpuhkan korban sebelum mengeksekusi di bagian leher menggunakan kekerasan sajam," tutur Aji, Rabu (23/3).
Advertisement
Sementara, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, sebelum mengeksekusi korban, pelaku sempat memukul bagian belakang kepala warga Yogyakarta itu dengan besi. Benda tumpul itu ditemukan di lokasi TKP pembunuhan tersebut.
Nuredy menceritakan, pelaku melumpuhkan korban dengan pukulan di kepala ini memanfaatkan kondisinya yang sedang lengah.
"Dari keterangan tersangka belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, pelaku memukul kepala bagian belakang korban dan kemudian lumpuh lalu dilakukan eksekusi dengan sayatan di leher," tutur Nuredy.